Artikel ini mengkritisi efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya yang menyangkut korporasi besar. Meskipun regulasi telah ada, kasus-kasus perusakan lingkungan skala besar seperti kebakaran hutan, pencemaran limbah, dan tambang ilegal seringkali berakhir dengan sanksi ringan atau impunitas. Analisis ini mempertanyakan independensi penegak hukum dan dampak dari kelemahan ini.
Indonesia memiliki perangkat hukum lingkungan yang tergolong komprehensif, mulai dari UU Cipta Kerja (yang juga kontroversial) hingga berbagai peraturan pemerintah terkait AMDAL dan limbah B3. Namun, implementasi di lapangan adalah cerita lain. Korporasi besar, terutama di sektor perkebunan dan tambang, seringkali memiliki sumber daya dan pengaruh politik untuk menghindari tuntutan berat.
Kita sering melihat pola yang berulang: terjadi bencana ekologi (misalnya, karhutla), ada kemarahan publik, beberapa perusahaan disegel, namun proses hukumnya berjalan lambat dan berakhir dengan denda yang nilainya jauh lebih kecil daripada keuntungan yang mereka peroleh dari perusakan lingkungan. Sebaliknya, masyarakat adat atau petani kecil yang dituduh merusak kawasan hutan seringkali diproses hukum dengan cepat dan tegas.
Kelemahan penegakan hukum ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa perusakan lingkungan adalah “biaya bisnis” yang bisa ditoleransi. Untuk efek jera, diperlukan kombinasi dari gugatan perdata (ganti rugi), pidana (penjara bagi direksi), dan sanksi administrasi (pencabutan izin). Tanpa keberanian dan independensi aparat penegak hukum, keadilan lingkungan hanya akan menjadi ilusi.

