Migrasi tenaga kerja dari Asia, khususnya Asia Tenggara, merupakan fenomena ekonomi dan sosial yang masif, dengan jutaan pekerja mencari peluang di luar negeri. Namun, lanskap migrasi ini terus bergeser akibat kebijakan baru yang diterapkan oleh negara-negara tujuan utama seperti Timur Tengah dan Jepang, yang membawa dampak signifikan bagi negara asal.
Di Timur Tengah, reformasi sistem ketenagakerjaan, seperti penghapusan atau modifikasi sistem Kafala, perlahan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja asing, khususnya sektor domestik. Perubahan ini juga dipengaruhi oleh upaya diversifikasi ekonomi negara-negara Teluk untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing di sektor tertentu.
Sementara itu, Jepang menghadapi kekurangan tenaga kerja yang parah akibat penuaan populasi. Jepang merespons dengan melonggarkan persyaratan visa dan memperluas program Specified Skilled Worker, membuka peluang bagi pekerja Asia di sektor-sektor yang sebelumnya tertutup, seperti keperawatan dan konstruksi.
Bagi negara-negara pengirim tenaga kerja, perubahan kebijakan ini menuntut adaptasi. Mereka harus meningkatkan program pelatihan dan sertifikasi keterampilan agar tenaga kerja mereka sesuai dengan standar yang lebih tinggi (seperti yang diminta Jepang) dan memastikan mekanisme perlindungan yang kuat sesuai reformasi di Timur Tengah.

