Hong Kong dan Singapura, yang merupakan hub finansial Asia, memimpin tren NFT Properti Digital (tokenisasi real estat). Proses ini melibatkan pemecahan aset properti fisik bernilai tinggi menjadi unit digital kecil (token) yang dapat dibeli dan diperdagangkan di blockchain.
Tokenisasi ini menawarkan dua keuntungan besar: pertama, mendemokratisasikan investasi real estat, memungkinkan investor kecil untuk memiliki sebagian properti mewah tanpa modal besar. Kedua, meningkatkan likuiditas, karena token dapat diperdagangkan 24/7 di pasar sekunder, menghindari proses jual-beli real estat tradisional yang lambat.
Regulator di kedua negara ini secara hati-hati menjajaki kerangka hukum untuk mengatur NFT Properti Digital, memastikannya mematuhi undang-undang sekuritas yang ketat untuk melindungi investor. Fokusnya adalah pada Security Token Offerings (STO) yang mewakili kepemilikan saham riil, bukan sekadar aset digital spekulatif.
Tren NFT Properti Digital menunjukkan bagaimana teknologi blockchain berpotensi merevolusi pasar properti Asia yang sangat mahal. Ini adalah langkah maju untuk menjadikan aset real estat yang tadinya eksklusif menjadi lebih inklusif dan efisien.

